Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan yang saat ini masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan tiga reformasi utama JKN, yakni sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan penerapan tarif Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG).
Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus mengatakan reformasi tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca Juga: PPIH Arab Saudi Raih Penghargaan dari Wakaf Al-Mushaf dan Adahi atas Layanan Dam
"Strategi keberlanjutan program JKN dan arah transformasi JKN ke depan termasuk rancangan penyesuaian iuran dan tarif pelayanan JKN," ujar Benjamin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6).
Menurut Benjamin, tiga reformasi utama tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses jaminan kesehatan bagi seluruh peserta.
Ia menjelaskan, pembahasan Perpres Jaminan Kesehatan telah berlangsung cukup panjang dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah bahkan telah membentuk panitia antar kementerian sejak Mei 2025 untuk menyusun substansi aturan tersebut.
"Setelah melalui diskusi yang intensif dan panjang antar lintas kementerian dan lembaga, upaya keberlanjutan JKN menjadi momentum yang tepat untuk percepatan penandatanganan rencana Perpres Jaminan Kesehatan," katanya.
Benjamin mengungkapkan proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah rampung pada April 2026. Sejumlah penyempurnaan substansi juga telah dilakukan selama proses pembahasan berlangsung.
"Dari Februari sampai April 2026 proses harmonisasi yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait JKN telah diselesaikan. Saat ini berproses di Setneg per 12 Mei 2026," ujarnya.
Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah akan segera menyiapkan berbagai aturan pelaksana, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan hingga regulasi BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diperlukan agar implementasi reformasi JKN dapat berjalan secara nasional.
Selain menjadi dasar penerapan KRIS, RBKP, dan ID-DRG, regulasi baru tersebut juga akan menjadi pijakan pemerintah dalam menata kembali skema pembiayaan JKN, termasuk penyesuaian iuran dan tarif pelayanan kesehatan guna menjaga keberlanjutan program di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Dasco Ungkap Isi Pertemuan Chatib Basri dan Luhut dengan Prabowo di Istana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













