kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

BPJS Kesehatan Usulkan Penyesuaian Iuran JKN Diawali untuk Peserta PBI, Ini Alasannya


Selasa, 09 Juni 2026 / 18:33 WIB
BPJS Kesehatan Usulkan Penyesuaian Iuran JKN Diawali untuk Peserta PBI, Ini Alasannya
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan usul penyesuaian iuran JKN dimulai dari PBI. Rancangan Perpres JKN berpotensi tambah beban hingga Rp 35 triliun. (SHUTTERSTOCK/ADV)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), apabila nantinya diterapkan, pada tahap awal difokuskan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini tengah disusun pemerintah. Menurut BPJS Kesehatan, langkah tersebut dapat menjadi strategi awal untuk menjaga keberlanjutan pendanaan Program JKN tanpa memberikan dampak langsung kepada masyarakat peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Pujowaskito, menegaskan bahwa aspek keberlanjutan pendanaan harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut. Ia menilai penyesuaian iuran merupakan salah satu instrumen yang dapat menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya penyelenggaraan Program JKN.

"BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres," ujar Prihadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Banggar DPR Setujui KEM-PPKF 2027, Pembahasan Dilanjutkan ke Tingkat Panja

Fokus Awal pada Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Prihadi menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, penyesuaian iuran pada tahap awal dapat diarahkan kepada segmen peserta PBI Jaminan Kesehatan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui skema tersebut, penyesuaian iuran dinilai tidak akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah. Di sisi lain, kebijakan tersebut diyakini dapat memperkuat ketahanan pendanaan Program JKN dalam jangka panjang.

"Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan Program JKN secara strategis," kata Prihadi.

Rancangan Perpres Berpotensi Tambah Beban Biaya hingga Rp 35 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa sejumlah kebijakan baru yang diakomodasi dalam Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan berpotensi meningkatkan beban biaya pelayanan kesehatan secara signifikan.

Beberapa perubahan yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut meliputi penyempurnaan tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pembayaran berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat Program JKN.

Berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, berbagai perubahan tersebut diperkirakan dapat menambah biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp 29 triliun hingga Rp 35 triliun.

Baca Juga: Perry Warjiyo: Cadangan Devisa RI Lebih dari Cukup untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Tambahan beban biaya tersebut terutama berasal dari implementasi KRIS, perubahan sistem pembayaran layanan kesehatan, penerapan sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat baru dalam Program JKN.

Meski demikian, Prihadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat ketentuan mengenai penyesuaian iuran dalam draf Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah.

Karena itu, BPJS Kesehatan memandang opsi penyesuaian iuran perlu dimasukkan ke dalam pembahasan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi peningkatan beban pembiayaan program pada masa mendatang.

Usulan penyesuaian iuran tersebut juga muncul di tengah tekanan terhadap kondisi keuangan Program JKN.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan melaporkan rasio klaim JKN mencapai 108,72% per April 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan telah melampaui pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×