kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS berlaku, warga harus bayar iuran


Kamis, 12 Mei 2011 / 15:24 WIB
BPJS berlaku, warga harus bayar iuran
ILUSTRASI. Harga mobil bekas mulai Rp 60 juta, bisa dapat SUV?Chevrolet Captiva


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jika ingin memperoleh jaminan sosial, masyarakat harus membayar iuran. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, iuran itu sebagai konsekuensi pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"BPJS kan asuransi sosial bukan bantuan sosial. Ini yang kami bicarakan terkait iuran," kata Agus, Kamis (12/5).

Untuk iuran masyarakat yang tidak mampu, Agus mengatakan iuran akan ditanggung oleh negara. Sayang, dia tidak menjelaskan berapa iuran yang harus dibayarkan tersebut.

Agus mengatakan besaran iuran itu akan dibahas lagi bersama DPR. "Kami nanti ketemu lagi untuk diskusikan itu," tukasnya.

Konversi badan jaminan

Selain itu, Agus mengatakan pemerintah juga akan mengkonversi perusahaan jaminan dengan berlakunya undang-undang BPJS tersebut. Sebab, perusahaan tersebut sudah menyelenggarakan sebagian jaminan yang tertera dalam BPJS.

Contohnya seperti Askes, Taspen dan Asabri. "Kami siap untuk konversi Askes jadi BPJS. Jamsostek jadi BPJS. Kami nggak boleh beda konsep, kami harus selaras,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×