kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bantah hilangkan tujuh bab DIM RUU BPJS


Kamis, 12 Mei 2011 / 14:48 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Seiring dengan naiknya harga emas yang mencapai Rp 1,022 juta per gram pada Selasa (28/7/2020), PT Pegadaian (Persero) mengajak masyarakat untuk mel


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlangsung panas. Anggota Panitia Khusus RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka menuding pemerintah telah menghapus tujuh bab dan 142 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dia mencontohkan, pemerintah menghilangkan bab II mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup. Lalu, ada bab V mengenai hak dan kewajiban, bab VI mengenai kepesertaan iuran, bab VIII pengambilan keputusan, bab XI penyelesaian sengketa, bab XV pertentuan peralihan dan bab XVI ketentuan penutup. “Dihilangkan 7 bab itu persoalan yang tidak mudah. Kenapa tujuh bab itu dihapus,” ucap Rieke, Kamis (12/5).

Menurut Politisi PDI P, penghapusan itu bisa menghambat penyelesaian RUU BPJS karena waktu yang tersisa hanya tinggal 44 hari saja. Makanya, ia meminta pemerintah tidak menyampaikan argumen yang menyulitkan dalam pembahasan tersebut.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menampik jika pemerintah telah menghapuskan tujuh bab dan menghilangkan 142 poin dalam DIM tersebut. Dia bilang, pemerintah hanya meringkas beberapa poin yang sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Nah rancangan BPJS ini kan jadi akan lebih ringkas dan segera disetujui,” ujar Agus seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×