kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah setujuh RUU BPJS bersifat penetapan dan pengaturan


Kamis, 12 Mei 2011 / 14:59 WIB
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). 


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah sudah setuju jika Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat penetapan dan pengaturan. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai pembahasan dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/5).

Bukan hanya itu, Agus mengatakan, pemerintah juga setuju bila BPJS nantinya tidak berbentuk badan usaha milik negara. "Jadi kami setuju namanya badan hukum bukan BUMN. Itu (BPJS) bukan badan hukum yang mencari keuntungan," katanya.

Catatan saja, RUU BPJS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, di UU tersebut masih tidak secara tegas menyebutkan bahwa BPJS harus menjadi lembaga nirlaba. Atas dasar itu pula, pemerintah sempat bersikeras menolak usulan BPJS harus menjadi lembaga nirlaba.

Pembahasan RUU BPJS juga mentok gara-gara perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR soal sifat undang-undang tersebut. Pemerintah bersikukuh RUU itu hanya bersifat penetapan saja. Namun, DPR ingin RUU tersebut bersifat lebih jauh yakni bukan sekedar penetapan melainkan juga mengatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×