kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pemerintah setujuh RUU BPJS bersifat penetapan dan pengaturan


Kamis, 12 Mei 2011 / 14:59 WIB
Pemerintah setujuh RUU BPJS bersifat penetapan dan pengaturan
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). 


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah sudah setuju jika Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat penetapan dan pengaturan. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai pembahasan dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/5).

Bukan hanya itu, Agus mengatakan, pemerintah juga setuju bila BPJS nantinya tidak berbentuk badan usaha milik negara. "Jadi kami setuju namanya badan hukum bukan BUMN. Itu (BPJS) bukan badan hukum yang mencari keuntungan," katanya.

Catatan saja, RUU BPJS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, di UU tersebut masih tidak secara tegas menyebutkan bahwa BPJS harus menjadi lembaga nirlaba. Atas dasar itu pula, pemerintah sempat bersikeras menolak usulan BPJS harus menjadi lembaga nirlaba.

Pembahasan RUU BPJS juga mentok gara-gara perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR soal sifat undang-undang tersebut. Pemerintah bersikukuh RUU itu hanya bersifat penetapan saja. Namun, DPR ingin RUU tersebut bersifat lebih jauh yakni bukan sekedar penetapan melainkan juga mengatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×