kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah setujuh RUU BPJS bersifat penetapan dan pengaturan


Kamis, 12 Mei 2011 / 14:59 WIB
Pemerintah setujuh RUU BPJS bersifat penetapan dan pengaturan
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah sudah setuju jika Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat penetapan dan pengaturan. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai pembahasan dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/5).

Bukan hanya itu, Agus mengatakan, pemerintah juga setuju bila BPJS nantinya tidak berbentuk badan usaha milik negara. "Jadi kami setuju namanya badan hukum bukan BUMN. Itu (BPJS) bukan badan hukum yang mencari keuntungan," katanya.

Catatan saja, RUU BPJS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, di UU tersebut masih tidak secara tegas menyebutkan bahwa BPJS harus menjadi lembaga nirlaba. Atas dasar itu pula, pemerintah sempat bersikeras menolak usulan BPJS harus menjadi lembaga nirlaba.

Pembahasan RUU BPJS juga mentok gara-gara perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR soal sifat undang-undang tersebut. Pemerintah bersikukuh RUU itu hanya bersifat penetapan saja. Namun, DPR ingin RUU tersebut bersifat lebih jauh yakni bukan sekedar penetapan melainkan juga mengatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×