Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ada 263 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) yang disampaikan pemerintah ke DPR. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah telah siap membahas DIM yang disodorkan ke DPR, Senin (9/5) lalu.
Rincian DIM tersebut yakni, 19 DIM tetap, 22 DIM dengan perubahan redaksional, 25 DIM dengan perubahan substansi, 143 DIM dihapus dan 55 DIM baru untuk penambahan substansi.
Agus menjelaskan, pemerintah merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk membuat DIM tersebut. "Pembahsan RUU BPJS tidak dapat dipisahkan dari kerangka SJSN yang komprehensif," katanya, Kamis (12/5).
Menurut Agus, saat ini sudah ada program jaminan sosial yang berjalan sesuai dengan UU SJSN. Karena itu, dia meminta perlu ada harmonisasi dengan penyelarasan dengan Undang-Undang kebijakan yang sudah ada antara lain UU tentang Jamsostek, UU tentang Tenaga Kerja dan UU tentang Kesejahteraan Sosial.
Anggota Panitia Khusus RUU BPJS Hernani Hurustiati menilai, jumlah DIM yang mengalami perubahan substansi dan penambahan substasi pemerintah terlalu banyak. Dia memperkirakan, pembahasan DIM tersebut tidak akan selesai hingga masa sidang ke-4. Maklum, dia mengatakan waktu pembahasan RUU BPJS tinggal 44 hari. Jadi, ia menganggap penambahan subtansi bisa saja mengulur pengesahan RUU BPJS.
"Dengan adanya waktu yang relatif sedikit kami mohon kerjasama agar pemerintah ada titik kompromi 25 DIM yang mengalami perubahan subtansi dan 55 DIM baru untuk penambahan substansi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News