Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berencana memberikan sertifikasi halal bagi barang dan jasa pada tahun 2019. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang disahkan pada 2014, Indonesia akan menerapkan pelabelan halal terbaru selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2019. Pemberian sertifikasi ini diprediksi dapat menjaring pendapatan hingga Rp 22,5 triliun.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, tahapan pemberian sertifkasi halal tersebut mulai tetap dilakukan pada 17 Oktober 2019 untuk semua produk. "Makanan dan minuman bertahap lima tahun (Oktober 2019 -2024) dan untuk obat tujuh tahun (Oktober 2019 - Okt 2026)." ujar Sukoso kepada Kontan.co.id, Senin, (11/2).
Sukoso menjelaskan, sertifikat halal untuk barang-barang konsumen mulai dari makanan hingga obat - obatan berpotensi menjaring pendapatan tahunan pemerintah sekitar Rp 22,5 triliun atau setara US$ 1,6 miliar. Sukoso mengatakan nilai tersebut berdasarkan prediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar di dalam negeri.
"Iya, sumber berbagai data, jumlah UMKM dan perusahaan besar." ucapnya
Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund, memprediksi jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta orang, dengan rincian usaha mikro sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha besar 4.987 unit.
Persyaratan label halal akan diterapkan secara bertahap dan sebagian besar produk makanan dan minuman juga produk kesehatan. BPJPH ingin menerbitkan setidaknya 100.000 sertifikat halal pada tahun 2020 dan berencana meningkatkan jumlah auditor menjadi 5.000 pada tahun 2020.
"Memang pentahapannya makanan dan minuman lima tahun dan di luar makanan dan minuman tujuh tahun dan yang sudah bersertifikasi sebelumnya tidak berlaku mengikuti pentahapan." tambahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News