kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pengusaha setujui RPP Jaminan Produk Halal


Kamis, 31 Januari 2019 / 17:14 WIB
Pengusaha setujui RPP Jaminan Produk Halal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal sudah tahap akhir. Pengusaha pun sudah siap menjalankan beleid tersebut.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mendengar hasil akhir dari RPP tersebut.

"Kami hargai keputusan pemerintah, karena mereka telah mendengar aspirasi dari kita bagi para pelaku industri," katanya kepada Kontan.co.id Kamis (31/1). 
Pasalnya, dalam RPP ini nanti pemerintah memberikan jangka waktu untuk lakukan sertifikasi halal secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun hingga lima tahun.

"Jadi kami akan persiapkan diri untuk jalankan amanat sertifikasi tersebut," tambah Rachmat. Meski begitu, ia menyebut, beban pemerintah ke depan akan besar sekali.

Sebab, akan banyak menghadapi permohonan aplikasi sertifikat halal, dari industri makan dan minuman saja ada sekitar 1,6 juta pengusaha. "Tentu ini juga yang harus dipikirkan pemerintah," katanya.

Ia juga berharap ke depan beleid ini tidak akan menghambat jalannya usaha makan dan minuman. Tapi, secara prinsip pemerintah sudah berkomitmen untuk mengendalikan hal ini.

"Kami berharap tidak menghambat jalannya usaha, terkait hal ini sudah mendapat komitmen pemerintah, kita akan berpegang teguh dari pemerintah untuk mengendalikan hal itu," tutup Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×