kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Menteri Agama pastikan rancangan peraturan produk halal tidak gerus kewenangan MUI


Kamis, 07 Februari 2019 / 15:16 WIB
Menteri Agama pastikan rancangan peraturan produk halal tidak gerus kewenangan MUI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPPJPH) dipastikan tidak akan menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI dinilai masih memiliki tiga kewenangan utama. Antara lain dalam menentukan fatwa kehalalan dalam konteks agama.

Selain itu, MUI juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan auditor. "Auditor, mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan," ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kompleks istana kepresidenan, Kamis (7/2).

MUI juga dapat memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH tersebut nantinya dapat memeriksa kehalalan produk yang dlakukan oleh auditor yang tersertifikasi. Meski begitu, sertifikat halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI. Sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga baru di bawah Kementerian Agama (Kemnag).

"Iya, sertifikat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," terang Lukman.

Lukman juga menampik akan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan BPJPH. Ia menuturkan, pemerintah saat ini melakukan integrasi lembaga yang mengurus produk halal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×