kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Menteri Agama pastikan rancangan peraturan produk halal tidak gerus kewenangan MUI


Kamis, 07 Februari 2019 / 15:16 WIB


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPPJPH) dipastikan tidak akan menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI dinilai masih memiliki tiga kewenangan utama. Antara lain dalam menentukan fatwa kehalalan dalam konteks agama.

Selain itu, MUI juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan auditor. "Auditor, mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan," ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kompleks istana kepresidenan, Kamis (7/2).

MUI juga dapat memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH tersebut nantinya dapat memeriksa kehalalan produk yang dlakukan oleh auditor yang tersertifikasi. Meski begitu, sertifikat halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI. Sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga baru di bawah Kementerian Agama (Kemnag).

"Iya, sertifikat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," terang Lukman.

Lukman juga menampik akan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan BPJPH. Ia menuturkan, pemerintah saat ini melakukan integrasi lembaga yang mengurus produk halal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×