kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

BPDP: Kenaikan Pungutan Ekspor CPO untuk Dukung Program B40


Senin, 19 Mei 2025 / 16:01 WIB
BPDP: Kenaikan Pungutan Ekspor CPO untuk Dukung Program B40
ILUSTRASI. Karyawan mengawasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Senin (18/11/2024). Badan Pusat Statistik mencatat kinerja ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya mengalami peningkatan mencapai US$2,37 miliar pada Oktober 2024 atau mengalami peningkatan sebesar 70,90 persen (month to month) dibanding bulan lalu sebesar US$1,38 miliar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr *** Local Caption ***


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan tarif ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%. 

Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Iskandar menyebut penyesuaian tarif pungutan ekspor ini untuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan program mandatory biodiesel 40 (B40). 

"Program Mandatory Biodiesel yang telah dijalankan terbukti menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor," jelas Iskandar pada Kontan.co.id, Senin (19/5). 

Denggan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program Mandatory Biodiesel diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar (TBS) ditingkat petani. 

Baca Juga: Dikeluhkan Pengusaha, Kemenkeu Janji Evaluasi Tarif Ekspor CPO 10%

Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan dengan mendorong perkembangan industri produk turunan kelapa sawit, baik skala besar maupun skala kecil pada tingkat koperasi/ kelompok petani. 

"Kebijakan penyesuaian tarif Pungutan Ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terwujudnya Perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional," ungkapnya. 

Meski ada kenaikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui dukungan pendanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit (PSR) bagi petani swadaya sebesar Rp 60 Juta/ha, serta peningkatan dukungan pendanaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. 

Di samping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. 

Baca Juga: Ekspor Produk Sawit Indonesia Didominasi Produk Hilir, CPO Hanya 10%

Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit  untuk CPO dan produk turunannya berubah menjadi paling besar 10% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan.  

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Eddy Abdurrachman menjelaskan besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75% dari harga CPO Referensi Kemendag. 

Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 3 (tiga) hari setelah diundangkan tanggal 14 Mei 2025, sehingga mulai berlaku tanggal 17 Mei 2025. 

"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya yang berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," jelas Eddy. 

Baca Juga: DPR: Kenaikan Tarif Ekspor CPO Harus Sesuai Roadmap Industri

Selanjutnya: Cuan 28,74% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (19 Mei 2025)

Menarik Dibaca: Dukung UKM, Indibiz Ajak Pelanggan Ikuti Digital Run 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×