kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.426   102,00   0,62%
  • IDX 7.922   16,08   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -3,69   -0,33%
  • LQ45 812   -5,27   -0,64%
  • ISSI 266   0,49   0,18%
  • IDX30 421   -3,19   -0,75%
  • IDXHIDIV20 487   -4,75   -0,97%
  • IDX80 123   -0,77   -0,63%
  • IDXV30 131   -1,00   -0,76%
  • IDXQ30 136   -1,55   -1,13%

BP Haji Akan Jadi Kementerian, Menteri Agama Pastikan Layanan Haji Lebih Optimal


Rabu, 27 Agustus 2025 / 13:51 WIB
BP Haji Akan Jadi Kementerian, Menteri Agama Pastikan Layanan Haji Lebih Optimal
ILUSTRASI. Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai rencana peralihan layanan haji ke BP Haji strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai rencana peralihan layanan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, peralihan fungsi ini sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah.

Dengan pemisahan peran, ia meyakini bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional, sementara Kemenag dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.

Baca Juga: Istana: Pembentukan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo

“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi. Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.

Selanjutnya: Toyota Indonesia Ukir Sejarah, Ekspor Mobil CBU Segera Sentuh 3 Juta Unit

Menarik Dibaca: Cara Jitu Merdeka Finansial di Masa Depan, yuk Persiapkan dari Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×