kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.400   77,00   0,47%
  • IDX 7.926   20,12   0,25%
  • KOMPAS100 1.106   -3,77   -0,34%
  • LQ45 813   -4,74   -0,58%
  • ISSI 266   0,48   0,18%
  • IDX30 421   -2,68   -0,63%
  • IDXHIDIV20 488   -4,09   -0,83%
  • IDX80 123   -0,64   -0,52%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 136   -1,39   -1,01%

Istana: Pembentukan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo


Rabu, 27 Agustus 2025 / 13:25 WIB
Istana: Pembentukan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo
ILUSTRASI. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menegaskan perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Hasan menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU). Sehingga perubahannya pun harus tertuang dalam peraturan turunannya.

“Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,” katanya dalam konferensi pers di Kantor PCO, Selasa (27/8/2025).

Baca Juga: Soal Anggaran Pembentukan Dua Badan Baru dan Kementerian Haji, Ini Kata Kemenkeu

Lebih lanjut, terkait kepala yang akan menahkodai kementerian baru ini akan dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sehingga, Hasan belum dapat memastikan apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf akan otomatis diangkat sebagai menteri jika lembaga baru ini sudah terbentuk.

“Apakah Kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan Undang-undang membentuk Kementerian Haji,” jelasnya.

Hasan juga memastikan bahwa anggaran untuk kementerian haji ini telah disiapkan.

“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO, harus disiapkan juga,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.

Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.

Selanjutnya: Jangan Terjebak! Hindari 10 Kesalahan Keuangan Ini

Menarik Dibaca: Cara Jitu Merdeka Finansial di Masa Depan, yuk Persiapkan dari Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×