Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) terus mendorong penguatan sistem penerimaan negara dari ekonomi digital.
Hal ini tercermin dari rapat yang digelar oleh BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta perwakilan direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Pertemuan tersebut membahas pengembangan sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri yang terintegrasi.
Penguatan integrasi sistem ini diharapkan dapat mendukung proses transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam pembahasan tersebut, para pihak menitikberatkan pada penguatan keterhubungan antar sistem pembayaran sehingga proses transaksi dapat berjalan lebih cepat dan real-time.
Baca Juga: Relaksasi SPT Badan Berpotensi Ganggu Penerimaan Pajak
Integrasi ini juga diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat serta meningkatkan keandalan sistem dalam mendukung administrasi perpajakan.
Dony menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem pembayaran pajak digital luar negeri yang terintegrasi dan berkelanjutan.
"Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time," ujar Dony dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Kemensos Ungkap Data April 2026: 25.000 KPM Baru, Sinyal Kemiskinan Kian Bertambah
Lebih lanjut, BP BUMN menyatakan komitmennya untuk mendukung penugasan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam berkontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya yang bersumber dari transaksi digital luar negeri.
Pengembangan sistem ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri yang mengatur mekanisme pemungutan pajak dari aktivitas digital lintas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













