kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.835   -95,00   -0,60%
  • IDX 7.500   8,47   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,37   0,12%
  • LQ45 919   -1,23   -0,13%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 473   -1,49   -0,31%
  • IDXHIDIV20 571   -1,71   -0,30%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 141   0,37   0,26%
  • IDXQ30 158   -0,30   -0,19%

Bos rekanan PLN dituntut 10 tahun penjara


Senin, 30 September 2013 / 19:54 WIB
Bos rekanan PLN dituntut 10 tahun penjara
ILUSTRASI. Konferensi Pers Deteksi Dini untuk Meningkatkan Cakupan Skrining Kanker Serviks di Indonesia oleh Roche Indonesia, Kamis (19/5)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada direktur utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Ia dianggap terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,1 miliar.

"Menuntut majelis hakim agar memutuskan terdakwa Gani Abdul Gani bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primair yakni melangar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Risyma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9).

Gani bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo, Margo Santoso, dan Manajer Utama PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar disebut melakukan korupsi atas proyek pengadaan Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006 dan proyek pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.

Sebagai kontraktor, ia dinilai telah mengarahkan agar perusahaannya ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Dalam pengerjaannya, PT Netway memperoleh pembayaran sebesar Rp 92,28 miliar. Padahal pembebanan biaya atas pekerjaan itu hanya sebesar Rp 46,09 miliar. Artinya, selisihnya Rp 46,19 miliar menjadi keuntungan PT Netway Utama dan pihak-pihak lain. Oleh karena itu, jaksa juga meminta agar Gani membayar membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 46,18 miliar untuk proyek CISI-RISI dan sebesar Rp Rp 68,53 miliar untuk proyek pengadaan sistem informasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gani dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleodoi) pada sidang selanjutnya 7 Oktober nanti.

"Uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan maka harta kekayaannya akan disita oleh negara untuk dilelang, dan jika belum mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," imbuhnya.

Tak hanya Gani, jaksa juga meminta sejumlah saksi yang telah menerima uang dari terdakwa terkait pengadaan sistem informasi di Jawa Timur untuk mengembalikan dana tersebut pada negara. Mereka adalah Hariadi Sadono Rp 60 juta, Maskur Kukuh Rp 60 juta, Diana Ulfa Rp 150 juta dan Pamudji Rp 370 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×