kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bos PT Brantas tak tahu kasus suap anak buahnya


Jumat, 01 April 2016 / 17:04 WIB
Bos PT Brantas tak tahu kasus suap anak buahnya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Utama PT Brantas Abipraya (BA), Bambang E. Marsono mengaku bingung, ada dua stafnya yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap. Ia mengaku tak tahu kasus dugaan suap yang melibatkan bawahannya tersebut.

Bambang mengaku belum menerima pemberitahuan dari KPK, soal kasus yang menimpa karyawan di perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) itu. "Kemarin saya cuma dilaporkan, ada dua orang dijemput KPK, tapi kami belum mendapat pemberitahuan resmi," katanya.

Dua orang yang karyawan yang diamankan adalah Direktur Keuangan PT BA berinisial SWA, Senior Manajer PT BA berinisial DPA. Mereka diduga terlibat upaya suap terhadap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, agar kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya dihentikan.

Setelah diamankan dari lokasi yang tidak begitu jauh dari lokasi kantor tersebut, petugas KPK sempat membawa mereka ke kantor tersebut, dan menyita sejumlah dokumen dari ruangan tempat SWA bekerja.

Bambang E. Marsono memastikan perusahaannya tidak berkasus. Ia juga mengaku tidak tahu kasus yang tengah digarap Kajati, yang menyeret dua orang karyawan BUMN tersebut. "Kasus pertama kami tidak tahu, kami tahunya setelah ada kasus kedua ini, dari pemberitaan," katanya.

Namun ia meyakini kasus yang menjerat keduanya, adalah kasus prubadi. Kasus tersebut tidak dengan proyek-proyek yang ditangani PT BA. "Ini tidak ada hubungannya dengan proyek," katanya.

(Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×