kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Saksi dan Ahli Meringankan Kasus TPPU


Sabtu, 08 Agustus 2026 / 05:29 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Saksi dan Ahli Meringankan Kasus TPPU
ILUSTRASI. Febri Diansyah (Kontan/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA), menyiapkan saksi dan ahli meringankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan, Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus TPPU secara kooperatif. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Kedatangan ini dan juga jawaban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan dari sekitar jam 2 siang tadi sampai dengan jam 8 malam ini menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum," ujar Febri di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.

Baca Juga: Peran Febrie Adriansyah di Kasus TPPU Belum Dibuka, Ini Kata Kejagung

Menurut Febri, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Sebagian besar pertanyaan merupakan pendalaman lanjutan dari pemeriksaan awal saat Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

"Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui," katanya.

Dalam pemeriksaan itu, kata Febri, penyidik juga menanyakan hak Febrie sebagai tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli. Pihaknya berencana menggunakan hak tersebut.

"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," ujar Febri.

Namun, Febri menyebut masih terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan pihaknya dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait belum adanya penjelasan lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Febrie dalam perkara TPPU.

Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung hanya berfokus pada sesi tanya jawab tanpa adanya penjelasan tambahan terkait konstruksi perkara yang disangkakan.

Selain menyiapkan saksi dan ahli meringankan, tim kuasa hukum Febrie juga akan menghadapi agenda praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk dua permohonan praperadilan pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Febri berharap proses praperadilan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pihaknya dapat menguji sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami berharap prosesnya berjalan tidak berlarut-larut. Para termohon hadir sesuai jadwal yang ditentukan sehingga proses persidangan bisa langsung berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung Siapkan Tim Jaksa

Sebagai informasi, perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat sekitar 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×