Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait pengajuan praperadilan yang dilakukan Febrie melalui penasihat hukumnya.
"Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan (Febrie) melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Akhirnya Keluar dari Kejagung
Menurut Anang, langkah tersebut merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejagung, kata Anang, siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
"Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi semua," katanya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Kejagung akan menunjuk tim yang terdiri dari jaksa maupun penyidik. Tim tersebut nantinya akan mengikuti proses persidangan praperadilan.
"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti, kami menyatakan ketika memproses ini (kasus TPPU) sudah sesuai dengan ketentuan," jelas Anang.
Anang menegaskan, Kejagung meyakini proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," tegasnya.
Baca Juga: Peran Febrie Adriansyah di Kasus TPPU Belum Dibuka, Ini Kata Kejagung
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Febrie resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut ditujukan terhadap sejumlah institusi penegak hukum, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Metro Jaya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah tindakan paksa terhadap Febrie dalam proses penyidikan perkara tersebut tidak sah.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Tim hukum Febrie menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh dua institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, menimbulkan persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
