Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/3) di sebuah hotel di Cawang, Jakarta. OTT ini terkait penyuapan untuk menghentikan pengusutan perkara di badan usaha milik negara (BUMN) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Ketiga orang tersebut adalah Sudi Wantoko (SWA) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya. Lalu, Dandung Pamulano ( Dpa) Senior Manager PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), swasta.
PT Brantas Abipraya adalah BUMN di bidang konstruksi terutama bendungan dan konstruksi air lainnya. Perusahaan ini berdiri pada 12 November 1980 dan 100% dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Agus Raharjo Ketua Pimpinan KPK, Jumat (1/4).
Dengan demikian, KPK pun menetapkan Sudi sebagai tersangka. Sedang untuk pihak lain, masih belum ada keterangan.
Saat penangkapan, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar US$ 148.835. Uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik dengan pecahan US$ 100 sebanyak US$ 1.487, satu lembar pecahan US$ 50 dan tiga lembar US$ 20, dua lembar US$ 10 dan lima lembar US$ 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News