kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Direktur PT Brantas jadi tersangka penyuapan


Jumat, 01 April 2016 / 12:55 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/3) di sebuah hotel di Cawang, Jakarta. OTT ini terkait penyuapan untuk menghentikan pengusutan perkara di badan usaha milik negara (BUMN) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Ketiga orang tersebut adalah Sudi Wantoko (SWA) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya. Lalu, Dandung Pamulano ( Dpa) Senior Manager PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), swasta.

PT Brantas Abipraya adalah BUMN di bidang konstruksi terutama bendungan dan konstruksi air lainnya. Perusahaan ini berdiri pada 12 November 1980 dan 100% dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Agus Raharjo Ketua Pimpinan KPK, Jumat (1/4).

Dengan demikian, KPK pun menetapkan Sudi sebagai tersangka. Sedang untuk pihak lain, masih belum ada keterangan.

Saat penangkapan, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar US$ 148.835. Uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik dengan pecahan US$ 100 sebanyak US$ 1.487, satu lembar pecahan US$ 50 dan tiga lembar US$ 20, dua lembar US$ 10 dan lima lembar US$ 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×