kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Kejati: Dugaan korupsi PT Brantas pada tahun 2011


Jumat, 01 April 2016 / 16:52 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memang sedang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Brantas Abipraya. Waluyo Yahya Kepala Humas Kejati mengaku korupsi yang diduga melibatkan direktur keuangan Brantas terjadi tahun 2011.

Waluyo menjelaskan direktur keuangan Brantas diduga tidak dapat bisa mempertanggungjawabkan dana iklan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Asal tahu saja, dana iklan tersebut di bawah Rp 10 miliar. "Saat ini kami masih dalam penyelidikan," katanya, Jumat (1/4).

Sekadar informasi, kini Direktur Keuangan Brantas, Sudi Wantoko menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menyuap pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Penyidik menangkap tiga orang, termasuk Sudi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3). Dalam tangkap tangan tersebut penyidik juga mengamankan sebesar US$ 148.835.

Uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik dengan pecahan uS$ 100 sebanyak US$ 1.487, satu lembar pecahan US$50 dan tiga lembar US$ 20, dua lembar US$ 10 dan lima lembar US$ 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×