kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang diusut Kejati DKI di PT Brantas


Jumat, 01 April 2016 / 15:34 WIB
Ini yang diusut Kejati DKI di PT Brantas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akui sedang mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Brantas Abipraya. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengamini hal tersebut.

"Jadi saat ini kami menangani PT Brantas terkait penggunaan uang entertaimen iklan," katanya, Jumat (1/4).

Sekarang, status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan perkara ini baru didalami oleh penyidik sekitar tiga minggu lalu.

Sejauh ini, penyidik Kejati masih dalam pengumpulan bukti dan keterangan. Penyidik belum memanggil para pihak terkait di kasus ini.

Waluyo menegaskan bila mereka bakal koorperatif dengan pemeriksaan ataupun proses penggeledahan yang dilakukan KPK. Pasca tangkap tangan, KPK akan mengembangkan penyidikan dengan menggeledah Kejati DKI dan kantor PT Brantas Abipraya.

Sekadar mengingatkan, KPK telah menangkap tangan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pada Kamis (31/3) yaitu Sudi Wantoko (SWA) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamulano ( Dpa) Senior Manager PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), swasta.

Saat penangkapan, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar US$ 148.835. Uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik dengan pecahan US$ 100 sebanyak US$ 1.487, satu lembar pecahan US$50 dan tiga lembar US$ 20, dua lembar US$ 10 dan lima lembar US$ 1.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut bakal diberikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menghentikan perkara yang tengah diusut Kejati DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×