kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bos Cyrus Hasan Nasbi kembalikan uang ke KPK


Jumat, 06 Januari 2017 / 20:40 WIB
Bos Cyrus Hasan Nasbi kembalikan uang ke KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi Batupahat menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan uang itu terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti.

"Yang bersangkutan telah dipanggil sebagai saksi, dan kami dalami aliran dana yang terkait penyidikan. Ada itikad baik dari saksi untuk pengembalian uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Namun, Febri tak menyebutkan angka pasti dari ratusan juta rupiah yang diserahkan Hasan Nasbi. Menurut Febri, penyerahan uang itu dilakukan setelah Hasan dikonfirmasi soal pembiayaan pelaksanaan survei di Kota Cimahi.

Hasan Nasbi telah diperiksa oleh penyidik KPK seputar aliran suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti. Menurut Febri, Hasan Nasbi diperiksa terkait jabatannya sebagai salah satu pimpinan lembaga survei.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×