kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik? Ini Penjelasan Resmi Taspen


Minggu, 02 November 2025 / 06:01 WIB
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik? Ini Penjelasan Resmi Taspen
ILUSTRASI. Beredar kabar soal gaji pensiunan PNS naik pada tahun 2026. Informasi simpang siur ini mudah ditemui di berbagai platform media sosial. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak beberapa hari terakhir, beredar kabar soal gaji pensiunan PNS naik pada tahun 2026. Informasi simpang siur ini mudah ditemui di berbagai platform media sosial.

Kabar gaji pensiunan PNS naik ini bersamaan dengan rencana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

Hal itu disebabkan masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi ASN, terutama untuk golongan I dan II.

Sebagian besar ASN juga masih menghadapi beban cicilan sampai masa pensiun. Akibatnya kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Tahun Depan Naik Rp 400.000

Benarkah gaji pensiunan PNS naik?

Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero), lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, menyebut sampai hari ini belum ada edaran resmi dari pemerintah.

"Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun," tulis Taspen dalam keterangan resminya sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya, Sabtu (1/11/2025).

Taspen menegaskan, lantaran belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, maka skema maupun perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yakni mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

"Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT Taspen (Persero) yang bercentang biru," tulis Taspen.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bicara Soal Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026

Gaji pensiunan PNS

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.7005

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selanjutnya: Punya Penyakit Jantung? Ini Dia Tanaman Herbal yang Dukung Kesehatan Jantung

Menarik Dibaca: Punya Penyakit Jantung? Ini Dia Tanaman Herbal yang Dukung Kesehatan Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×