kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.866   83,00   0,52%
  • IDX 7.154   -7,68   -0,11%
  • KOMPAS100 1.094   -0,18   -0,02%
  • LQ45 869   -3,11   -0,36%
  • ISSI 217   0,84   0,39%
  • IDX30 444   -2,24   -0,50%
  • IDXHIDIV20 535   -4,46   -0,83%
  • IDX80 126   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 134   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 148   -1,13   -0,76%

BKPM menyebut sinergi kebijakan fiskal jadi pemanis untuk investor


Kamis, 23 Juli 2020 / 10:09 WIB
BKPM menyebut sinergi kebijakan fiskal jadi pemanis untuk investor
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan fiskal dari pemerintah tentunya memengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bahlil mengatakan, ada tiga kebijakan fiskal yang menjadi pemanis para investor.

Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah turun di tahun ini melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait respon kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan PPh Badan dari 25% menjadi 22%, bahkan jadi 19% untuk perusahaan yang go public.

Kedua, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor (DTP), dan diskon tarif PPh Badan sebesar 30%. Hal ini dinilai mampu memberikan perbaikan cashflow perusahaan yang sudah ada di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi perusahaan yang akan mendirikan perusahaannya.

Baca Juga: Sektor usaha perikanan paling tidak diminati investor

Sehingga, kata Bahlil, investor jadi tergiur masuk ke dalam negeri karena melihat adanya dukungan kebijakan fiskal di massa pandemi Covid-19. Ketiga, implementasi tax holiday dan tax allowance.

Selain itu, Bahlil menambahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kemudahan Izin Berusaha mempermudah jalan investor masuk ke Indonesia. Beleid ini memberikan wewenang BKPM atas izin usaha yang sebelumnya terbagi di kementerian/lembaga (K/L)

“Jadi BKPM tidak perlu lagi unyuk secara lama-lama memutuskan selama sudah memenuhi kaidah-kaidah syarat yang berlaku. Jadi BKPM bisa putuskan,” kata Bahlil dalam video Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal II-2020, Rabu (22/7).

Baca Juga: Gara-gara corona, BKPM menurunkan target realisasi investasi tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×