Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bertambahnya jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara otomatis bisa menurunkan penerimaan pajak penghasilan pemerintah. Tetapi di sisi lain, penambahan jumlah PTKP akan menggenjot konsumsi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Bambang Brodjonegoro, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Jakarta, Senin (30/4). "Kalau konsumsi naik maka akan ada penambahan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Bambang.
Sayangnya, Bambang enggan membeberkan jumlah kenaikan penerimaan PPN pemerintah tersebut. Ia memastikan, kenaikan penerimaan PPN lebih kecil ketimbang potensi penerimaan pajak penghasilan yang hilang.
Agus Martowardojo, Menteri Keuangan mengungkapkan, kenaikan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun berpotensi menurunkan penerimaan pajak penghasilan Rp 12 triliun per tahun.
Tapi, "Dampaknya ekonomi domestik bisa berkembang karena mereka membeli (belanja untuk konsumsi). Jadi bisa langsung dirasakan," katanya akhir pekan lalu.
Bambang bilang, kenaikan PTKP akan membantu pekerja yang memiliki upah minimum, sehingga mereka tak perlu membayar pajak lagi. Meski dari sisi penerimaan PPN berpotensi ada kenaikan, tapi "Secara netto (penerimaan pajak) turun, tidak akan naik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News