kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

BKF: PTKP bisa mengenjot kinerja ekonomi


Senin, 30 April 2012 / 19:27 WIB
BKF: PTKP bisa mengenjot kinerja ekonomi
ILUSTRASI. Penjualan semen Indocement (INTP) tumbuh di kuartal I 2021


Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bertambahnya jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara otomatis bisa menurunkan penerimaan pajak penghasilan pemerintah. Tetapi di sisi lain, penambahan jumlah PTKP akan menggenjot konsumsi masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Bambang Brodjonegoro, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Jakarta, Senin (30/4). "Kalau konsumsi naik maka akan ada penambahan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Bambang.

Sayangnya, Bambang enggan membeberkan jumlah kenaikan penerimaan PPN pemerintah tersebut. Ia memastikan, kenaikan penerimaan PPN lebih kecil ketimbang potensi penerimaan pajak penghasilan yang hilang.

Agus Martowardojo, Menteri Keuangan mengungkapkan, kenaikan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun berpotensi menurunkan penerimaan pajak penghasilan Rp 12 triliun per tahun.

Tapi, "Dampaknya ekonomi domestik bisa berkembang karena mereka membeli (belanja untuk konsumsi). Jadi bisa langsung dirasakan," katanya akhir pekan lalu.

Bambang bilang, kenaikan PTKP akan membantu pekerja yang memiliki upah minimum, sehingga mereka tak perlu membayar pajak lagi. Meski dari sisi penerimaan PPN berpotensi ada kenaikan, tapi "Secara netto (penerimaan pajak) turun, tidak akan naik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×