Reporter: Irma Yani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) perlu dievaluasi setiap tahun agar sesuai dengan pencapaian realisasi perekonomian. Pengamat Perpajakan UI Darussalam mengatakan bahwa PTKP perlu dievaluasi untuk disesuaikan dengan tingkat inflasi, moneter, kebutuhan hidup dan lain-lain.
"Keputusan diubah atau tidak ada di Menteri Keuangan namun perlu konsultasi dulu dengan DPR,” kata Darussalam saat ditemui usai acara seminar nasional Menuju Keadilan dalam Penerapan Undang-Undang Pidana dan Undang-Undang Pajak, Selasa (10/5).
Ia mengatakan, evaluasi PTKP telah lama tak dilakukan terhitung sejak 2008 lalu. “Ini sudah waktunya lah dievaluasi. Kan sekarang kalau kita lihat realisasi ekonomi juga sudah jauh,” ujarnya.
Ia menambahkan usulan peningkatan PTKP menjadi Rp 2,6 juta per bulan dari Rp 1,3 juta per bulan cukup bisa diterima. Terlebih lagi kenaikan itu dinilai tak akan signifikan mempengaruhi penerimaan negara dari sisi pajak. Untuk mengisi potensi kehilangan penerimaan negara dari kenaikan PTKP, menurut Darussalam bisa digantikan oleh sisi penerimaan yang lain.
“Bisa di-cover dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," katanya. Ia menjelaskan, jika PTKP dinaikkan maka akan ada tambahan saldo konsumsi sehingga penjualan barang konsumsi akan naik, yang pada akhirnya akan meningkatkan PPN.
Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rachmany mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait kajian untuk mengubah besaran PTKP. “Kita kaji dulu ya. Kita nanti tergantung Menteri Keuangan bagaimana aturannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News