Reporter: Herlina KD, Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta setahun atau Rp 2 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi. Tapi, otomatis dengan opsi ini pendapatan yang kena pajak bakal menyusut.
Langkah yang tengah dikaji ini untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik. Menteri Keuangan Agus martowardojo mengungkapkan, kenaikan batas PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.
"Kalau PTKP dinaikkan menjadi Rp 24 juta, maka penerimaan pajak yang akan hilang bisa mencapai Rp 12 triliun per tahun," jelasnya, akhir pekan lalu. Jika PTKP baru diberlakukan per 1 Juli nanti, Agus bilang, potensi penerimaan pajak yang hilang tahun ini sekitar Rp 6 triliun.
Tapi, Gunadi, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia menghitung, potensi kehilangan penerimaan pajak dari penghasilan lebih besar lagi yang diperkirakan mencapai Rp 16-28 triliun per tahun. Bila kenaikan PTKP diberlakukan pertengahan tahun ini, maka potensi kehilangan pajak sebesar Rp 8-14 triliun.
Kendati demikian, Menteri Agus berharap, kenaikan PTKP bisa berpengaruh terhadap kenaikan tingkat konsumsi masyarakat dan berimbas pada bertambahnya penerimaan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sayang, Agus enggan merinci berapa besar potensi tambahan penerimaan PPN tersebut.
Amri Zaman, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak mengatakan, meski ada potensi kehilangan penerimaan pajak, pemerintah bisa mengkompensasinya dengan menggenjot program ekstensifikasi khususnya sensus pajak. Selain itu, mendorong kegiatan intensifikasi dengan mendirikan kantor pajak khusus migas dan pertambangan. "Potensi penerimaan dari kegiatan ini sebesar Rp 144 triliun per tahun," ungkap Amri.
Kebijakan tepat
Gunadi menjelaskan, memang sudah saatnya pemerintah mengevaluasi PTKP setelah tiga tahun tidak ada kenaikan, terlebih harga kebutuhan pokok melambung dan membuat daya beli masyarakat melemah.
Dengan menaikkan PTKP, pemerintah dapat mendongkrak tingkat konsumsi masyarakat. Efeknya, penerimaan tambahan dari PPN juga naik karena konsumsi masyarakat menanjak. Hitungan Gunadi," "PTKP naik sebesar 40%, maka penerimaan PPN sebesar Rp 6-10 triliun," katnya.
Darussalam, pemerhati pajak juga menilai rencana pemerintah menaikan PTKP sudah tepat, karena terakhir kali direvisi tahun 2009. Sebab, amanat UU Panjak Penghasilan, PTKP harus dievaluasi setiap tahun. "Dalam evaluasi, pemerintah harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, situasi moneter, dan kebutuhan hidup masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News