kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Menteri Keuangan: Kenaikan PTKP tidak pengaruhi penerimaan pajak


Senin, 09 Mei 2011 / 11:38 WIB
Menteri Keuangan: Kenaikan PTKP tidak pengaruhi penerimaan pajak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kemungkinan bakal dinaikkan. Pasalnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, besaran PTKP sebesar Rp 2,6 juta per bulan tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak negara.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta. Kementerian Keuangan lantas mengkaji usulan tersebut apakah mempengaruhi penerimaan pajak atau tidak. "Saya rasa tidak terlalu signifikan," kata Agus seusai mengikuti upacara Kenegaraan menyambut PM Laos, Senin (9/5).

Agus menjelaskan, target pendapatan negara dari pajak tahun ini sebesar Rp 764,49 triliun atau meningkat 16% dari tahun lalu. Menurutnya, target tersebut sudah termasuk penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas bumi.

Kendati demikian, Agus mengaku mesti mendengar dan mempelajari hasil kajian terkait PTKP ini. "Nanti kalau sudah di level satu, nanti akan dilaporkan kepada kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×