kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Menteri Keuangan: Kenaikan PTKP tidak pengaruhi penerimaan pajak


Senin, 09 Mei 2011 / 11:38 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kemungkinan bakal dinaikkan. Pasalnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, besaran PTKP sebesar Rp 2,6 juta per bulan tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak negara.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta. Kementerian Keuangan lantas mengkaji usulan tersebut apakah mempengaruhi penerimaan pajak atau tidak. "Saya rasa tidak terlalu signifikan," kata Agus seusai mengikuti upacara Kenegaraan menyambut PM Laos, Senin (9/5).

Agus menjelaskan, target pendapatan negara dari pajak tahun ini sebesar Rp 764,49 triliun atau meningkat 16% dari tahun lalu. Menurutnya, target tersebut sudah termasuk penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas bumi.

Kendati demikian, Agus mengaku mesti mendengar dan mempelajari hasil kajian terkait PTKP ini. "Nanti kalau sudah di level satu, nanti akan dilaporkan kepada kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×