kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Keuangan: Kenaikan PTKP tidak pengaruhi penerimaan pajak


Senin, 09 Mei 2011 / 11:38 WIB
Menteri Keuangan: Kenaikan PTKP tidak pengaruhi penerimaan pajak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kemungkinan bakal dinaikkan. Pasalnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, besaran PTKP sebesar Rp 2,6 juta per bulan tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak negara.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta. Kementerian Keuangan lantas mengkaji usulan tersebut apakah mempengaruhi penerimaan pajak atau tidak. "Saya rasa tidak terlalu signifikan," kata Agus seusai mengikuti upacara Kenegaraan menyambut PM Laos, Senin (9/5).

Agus menjelaskan, target pendapatan negara dari pajak tahun ini sebesar Rp 764,49 triliun atau meningkat 16% dari tahun lalu. Menurutnya, target tersebut sudah termasuk penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas bumi.

Kendati demikian, Agus mengaku mesti mendengar dan mempelajari hasil kajian terkait PTKP ini. "Nanti kalau sudah di level satu, nanti akan dilaporkan kepada kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×