Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak alias PTKP. Kalau yang berlaku sekarang ini PTKP sebesar Rp 1,3 juta per bulan, nantinya akan naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Nah, Presiden SBY sudah setuju untuk mengubah aturan ini, dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.
"Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden saat memberikan pengarahan dalam peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa Pekerja di kawasan Industri Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4), seperti dikutip dari situs resmi kepresidenan www.indonesia.go.id Jumat (27/4). Ini artinya, seseorang dengan penghasilan kurang dari Rp 2 juta per bulan tidak akan dipotong pajak.
Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat. Pembicaraan mengenai kenaikan PTKP tersebut dimulai sejak rapat kabinet terbatas pada 16 April lalu.
Dengan menaikkan PTKP, pemerintah berharap, konsumsi dalam negeri bisa meningkat sepanjang tahun. Maklum, di tengah krisis perekonomian dunia seperti sekarang, konsumsi dalam negeri menjadi andalan utama untuk memutar roda perekonomian. Tahun ini Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%.
Tapi, jalan buruh untuk menikmati kenaikan PTKP ini masih panjang. Sebab, selama ini aturan PTKP tertuang dalam undang-undang. Nah, karena itu perubahannya harus mendapat persetujuan dari DPR. Pemerintah bersama DPR harus melakukan amendemen terhadap UU Nomor 36 Tahun 2008 tersebut. Namun, bisa juga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News