kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Biro Perjalanan yang Menyediakan Visa Haji Tak Resmi Bakal Dikenai Sanksi


Rabu, 05 Juni 2024 / 20:00 WIB
Biro Perjalanan yang Menyediakan Visa Haji Tak Resmi Bakal Dikenai Sanksi
ILUSTRASI. Kemenag akan memberikan sanksi kepada biro perjalanan yang menyediakan visa selain visa resmi haji. WARTA KOTA/YULIANTO


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada biro perjalanan yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang berniat menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita akan memberikan sanksi kepada biro perjalanan yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

“Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan agar tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ucapnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Gunakan Non Visa Haji, 34 Jemaah Pulang ke Indonesia

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti ada berapa jemaah Indonesia yang terkena aturan yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×