kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gunakan Non Visa Haji, 34 Jemaah Pulang ke Indonesia


Senin, 03 Juni 2024 / 20:35 WIB
Gunakan Non Visa Haji, 34 Jemaah Pulang ke Indonesia
ILUSTRASI. Sebanyak 34 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Keterangan ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin (3/6/2024).

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Baca Juga: Sebanyak 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji. "Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

"Sementara untuk visa-visa lainnya, masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci," pesan Yusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×