kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

34 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia karena Gunakan Visa Non Haji, Cek 2 Visa Haji


Selasa, 04 Juni 2024 / 04:16 WIB
34 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia karena Gunakan Visa Non Haji, Cek 2 Visa Haji
ILUSTRASI. edapatan menggunakan non visa haji, sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi akhirnya pulang ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karena kedapatan menggunakan non visa haji, sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Mengutip Kemenag.go.id, keterangan ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary. 

Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin (3/6/2024).

Dia menambahkan, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Baca Juga: Sebanyak 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. 

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa ada dua visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji.

Pertama, visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi Serius Hukum Pelanggar Visa Haji atau Tasreh

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. 

"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci," pesan Yusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×