kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bingung dengan pembatasan sosial skala besar? Ini bedanya dengan karantina wilayah


Rabu, 01 April 2020 / 10:13 WIB
Bingung dengan pembatasan sosial skala besar? Ini bedanya dengan karantina wilayah
ILUSTRASI. Warga berjalan memasuki kawasan RW04 Cipinang Melayu, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, masyarakat setempat menutup sebagian akses di wilayah itu karena ada satu warga yang berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Karantina wilayah Sementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut: 

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." 

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Jokowi: Daerah harus tunduk dan mengikuti PSBB untuk tangani corona

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.  

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu: 

Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat 
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×