kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Jokowi: Daerah harus tunduk dan mengikuti PSBB untuk tangani corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 17:06 WIB
Jokowi: Daerah harus tunduk dan mengikuti PSBB untuk tangani corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah, baik itu ditingkat provinsi, kotamadya dan kabupaten untuk menaati dan tunduk kepada aturan pembatasaan wilayah yang sudah dibuat oleh pemerintah yang bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan PSBB itu sendiri merujuk ke Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun bentuk aturan PSBB adalan Peraturan Pemerintah (PP). Penerapannya PSBB itu sendiri mulai berlaku April 2020. “Terbitnya PP tentang PSBB ini bisa memberi panduan dan kepala daerah tidak bikin sendiri dan berada dalam koridor PP terebut,” kata Jokowi dalam live streaming di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar

Supaya PSBB tersebut berjalan lancer, pemerintah pusat memerintahkan Kepolisian RI mengambil langkah yang terukur supaya penerapaan PSBB tersebut bisa berjalan efektif dan sanggup mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19

“Kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi dan dihitung dengan cermat. Karena inti kebijakan kita adalah kesehatan masyarakat, penyiapan jarring pengaman sosial dan berupaya agar usaha mikro, kecil dan menengah tetap beroperasi,” tuturnya.

Sayang, Jokowi tidak menjelaskan secara gamplang soal panduan dari PSBB tersebut. Yang jelas ia pastikan detil rumusan dari PSBB itu ada dalam PP dan dilanjutkan kedalam Keppres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×