Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah, baik itu ditingkat provinsi, kotamadya dan kabupaten untuk menaati dan tunduk kepada aturan pembatasaan wilayah yang sudah dibuat oleh pemerintah yang bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan PSBB itu sendiri merujuk ke Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun bentuk aturan PSBB adalan Peraturan Pemerintah (PP). Penerapannya PSBB itu sendiri mulai berlaku April 2020. “Terbitnya PP tentang PSBB ini bisa memberi panduan dan kepala daerah tidak bikin sendiri dan berada dalam koridor PP terebut,” kata Jokowi dalam live streaming di Istana Bogor, Selasa (31/3).
Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar
Supaya PSBB tersebut berjalan lancer, pemerintah pusat memerintahkan Kepolisian RI mengambil langkah yang terukur supaya penerapaan PSBB tersebut bisa berjalan efektif dan sanggup mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19
“Kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi dan dihitung dengan cermat. Karena inti kebijakan kita adalah kesehatan masyarakat, penyiapan jarring pengaman sosial dan berupaya agar usaha mikro, kecil dan menengah tetap beroperasi,” tuturnya.
Sayang, Jokowi tidak menjelaskan secara gamplang soal panduan dari PSBB tersebut. Yang jelas ia pastikan detil rumusan dari PSBB itu ada dalam PP dan dilanjutkan kedalam Keppres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News