Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Perbedaan karantina wilayah dan PSBB
Meskipun sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB yang diputuskan penerapannya oleh pemerintah memiliki perbedaan dengan karantina wilayah.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tetapkan darurat kesehatan, bukan darurat sipil: Ini pidato lengkap Presiden Jokowi
"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Baca Juga: Ma'ruf Amin beberkan alasan pemerintah terapkan pembatasan sosial skala besar