kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Bingung dengan pembatasan sosial skala besar? Ini bedanya dengan karantina wilayah


Rabu, 01 April 2020 / 10:13 WIB
Bingung dengan pembatasan sosial skala besar? Ini bedanya dengan karantina wilayah
ILUSTRASI. Warga berjalan memasuki kawasan RW04 Cipinang Melayu, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, masyarakat setempat menutup sebagian akses di wilayah itu karena ada satu warga yang berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Perbedaan karantina wilayah dan PSBB 

Meskipun sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB yang diputuskan penerapannya oleh pemerintah memiliki perbedaan dengan karantina wilayah. 

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Tetapkan darurat kesehatan, bukan darurat sipil: Ini pidato lengkap Presiden Jokowi

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." 

PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut: 

- Peliburan sekolah dan tempat kerja

- Pembatasan kegiatan keagamaan

- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum 

Baca Juga: Ma'ruf Amin beberkan alasan pemerintah terapkan pembatasan sosial skala besar




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×