kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setoran Pajak Daerah Tembus Rp 196,17 Triliun, Sri Mulyani: Ekonomi Daerah Membaik


Senin, 18 Desember 2023 / 14:50 WIB
Setoran Pajak Daerah Tembus Rp 196,17 Triliun, Sri Mulyani: Ekonomi Daerah Membaik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aktivitas perekonomian di daerah terus menunjukkan penguatan. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir November 2023 yang mencapai Rp 212,26 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonomi di daerah yang makin menggeliat mendongkrak penerimaan pajak daerah hingga akhir November 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aktivitas perekonomian di daerah terus menunjukkan penguatan. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir November 2023 yang mencapai Rp 212,26 triliun.

Realisasi ini meningkat 3,8% YoY jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 204,51 triliun.

"Pemerintah daerah masih mengalami kenaikan pajak daerah sebesar 3,6%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12).

Baca Juga: Sri Mulyani: Transfer ke Daerah Sudah Disalurkan Rp 747,8 Triliun Hingga 12 Desember

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan pajak daerah pada periode tersebut didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

Ia memerinci, realisasi pajak hotel mencapai Rp 8,51 triliun atau naik 46,6% YoY. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Begitu juga dengan pajak hiburan yang meningkat 41,5% atau tercatat Rp 2,01 triliun. Kemudian pajak restoran tercatat Rp 13,6  triliun, atau meningkat 23,09% YoY. Sementara itu, realisasi pajak parkir sudah mencapai Rp 1,23 triliun atau meningkat 15,9% YoY.

"Ini artinya kegiatan ekonomi di daerah juga menunjukkan adanya perbaikan sesudah pemulihan akibat pandemi dan masih bertahan hingga November," katanya.

Di sisi lain, kinerja retribusi daerah tumbuh sebesar 4,2% atau mencapai Rp 7,61 triliun karena peningkatan pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×