kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.304   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.124   54,92   0,78%
  • KOMPAS100 1.038   8,48   0,82%
  • LQ45 802   5,27   0,66%
  • ISSI 230   2,45   1,08%
  • IDX30 417   1,03   0,25%
  • IDXHIDIV20 489   0,80   0,16%
  • IDX80 117   0,68   0,59%
  • IDXV30 119   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 135   -0,14   -0,10%

Biaya Penggunaan 0%, Jokowi Dorong K/L dan Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah


Senin, 08 Mei 2023 / 13:52 WIB
Biaya Penggunaan 0%, Jokowi Dorong K/L dan Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah
ILUSTRASI. Jokowi Dorong K/L dan Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada hari ini, Senin (8/5). 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, biaya penggunaan KKP ini lebih ekonomis dan bahkan ada yang 0%. 

"Sekarang pakai kartu kredit domestik, biaya 0% untuk pemerintah. Biaya merchant juga lebih efisien," terang Perry dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital, Senin (8/5) di Jakarta.

Perry juga mengatakan, ini merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia. 

Baca Juga: Permintaan Diramal Meningkat, Penyaluran Kredit Diyakini Makin Ngegas

Dalam kesempatan yang sama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap KKP akan mempermudah belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Tak hanya itu, Jokowi menyebut adanya KKP akan mendorong inovasi, transparansi, dan memudahkan pertanggungjawaban belanja pemerintah. 

Jokowi mengimbau, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk menggunakan KKP untuk akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif. 

Selain mempertimbangkan azas manfaat, Jokowi juga mewanti-wanti kehati-hatian dan mengantisipasi risiko sistem keamanan yang handal juga aspek perlindungan konsumen. 

"Ini harus dihitung, bagaimana regulasi dan pengawasan, pemantauan, dan implikasi ke nilai tukar rupiah, serta adopsi standard internasionalnya," tandas Jokowi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×