Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan BPIH 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah.
Secara terperinci, Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,50.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,50,” kata Nasaruddin.
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dollar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” kata Nasaruddin.
Baca Juga: Wamenag Sebut Biaya Perjalanan Haji Naik untuk Jaga Ketersediaan Nilai Manfaat
Adapun rincian komposisi Bipih 2025 yang menjadi dasar penghitunan Kemenag, yakni:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 34.386.390,68
2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
4. Living cost: Rp 3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94
*Naik dari Bipih 2024*
Baca Juga: Biaya Haji Diproyeksi Turun di Tahun 2025, Ini Faktor Pendorongnya
Untuk diketahui, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu. Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta. Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Upayakan BPIH 2025 Turun hingga Rp 85 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/30/17022881/kemenag-upayakan-bpih-2025-turun-hingga-rp-85-juta?page=all#page2.
Selanjutnya: Communication Cable (CCSI) Rights Issue, Simak Harga dan Jadwal Pelaksanaannya
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Desember 2024-5 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News