Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa perubahan komposisi dalam usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan ibadah haji.
Hal itu disampaikan Romo saat merespons perubahan komposisi BPIH yang dimasukkan ke biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah dari 60 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025.
“Ya, jadi kan memang ada sesuatu yang kontradiksi antara keinginan memperpendek daftar antrian dengan sistem penggunaan nilai manfaat di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Karena ternyata mereka yang berangkat haji tahun ini itu sudah menggunakan nilai manfaat dari setoran wajib calon jemaah haji yang belum berangkat,” ujar Syafi'i kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Komisi VIII Minta Pemerintah Antisipasi Jemaah Ilegal pada Haji 2025
“Misalkan yang berangkat 231.000, itu yang nunggu 5.000.000 jemaah lebih. Dan yang nunggu itu semuanya sudah buat setoran masing-masing Rp 25.000.000, dan itu menghasilkan nilai manfaat, dan nilai manfaatnya itu 70 persen digunakan untuk yang berangkat hari ini,” kata dia.
Syafi'i menjelaskan, perubahan komposisi itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan nilai manfaat yang cukup untuk penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya.
Sebab, para jemaah tahun berikut tetap memerlukan nilai manfaat dari para jemaah yang telah mendaftar dan mencicil pembayaran.
“Sehingga untuk yang berangkat berikutnya itu pasti menunggu nilai manfaat pendaftar berikutnya. Ini kan berarti antrian itu tidak mungkin semakin pendek, malah semakin panjang,” ucap dia.
Syafi'i pun kemudian menyinggung adanya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 karena pembayaran ibadah haji harus dilakukan pemerintah dua kali dalam setahun.
“Sehingga membutuhkan pertambahan pendaftar baru agar sustainable haji itu bisa tetap terjaga. Nah, mungkin karena itu dalam penyusunan awal ini walaupun secara keseluruhan ongkos haji itu turun, tapi kemudian komponennya jadi berubah,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah.
Secara terperinci, Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5.
Baca Juga: Indonesia Dapat 221.000 Kuota Haji 2025
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
Anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan besaran biaya haji yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Sebab, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 menurun, tetapi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan jemaah naik.
“Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp 93.410.286 tahun lalu menjadi Rp 93.389.648,99. Namun, yang agak membingungkan saya adalah komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik,” ujar Nanang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin.
“Yang tadinya 60 persen Bipih, nilai manfaat 40 persen, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70 persen dan nilai manfaatnya 30 persen,” ujar dia.
Dengan komposisi tersebut, menurut Nanang, masyarakat atau jemaah diharuskan membayar biaya perjalanan haji sebesar Rp 65.372.779,49.
Sedangkan pada 2024 lalu, jemaah dibebankan biaya perjalanan haji sebesar Rp 56 juta.
“Jadi, ini bertentangan dengan pernyataan Pak Menteri tadi bahwa biaya haji turun. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya, tidak tahu mereka.
Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi, bertentangan dengan pernyataan Pak Menteri,” kata Nanang.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Cek Perhitungan Pajak Mobil & Motor dengan Skema Opsen Pajak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenag Sebut Biaya Perjalanan Haji Naik untuk Jaga Ketersediaan Nilai Manfaat", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/30/15190061/wamenag-sebut-biaya-perjalanan-haji-naik-untuk-jaga-ketersediaan-nilai?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News