Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperbesar insentif lindung nilai untuk menarik dan menjaga aliran dana luar negeri di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah kebutuhan valas yang tetap besar, baik untuk memenuhi kewajiban luar negeri maupun menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
BI meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi pendanaan luar negeri yang mencakup investasi portofolio, pinjaman luar negeri oleh bank, dan investasi langsung.
Premi untuk instrumen tersebut diturunkan dari semula 12,5% untuk seluruh tenor menjadi 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk tenor enam bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Baca Juga: Ketahanan Energi RI Dibayangi Minyak Global Tinggi hingga Aturan Sanksi Trump
Selain itu, BI meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi pendanaan luar negeri. Premi diturunkan dari sebelumnya 15% menjadi 25% untuk tenor enam bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.
Lead Economist Bank Danamon Indonesia Irman Faiz menilai, semakin panjang tenor, semakin besar insentif yang diberikan BI. Hal tersebut menunjukkan BI tidak hanya ingin meredam volatilitas jangka pendek, tetapi juga mendorong masuk dan bertahannya pasokan valas dengan tenor yang lebih panjang.
“Ini menunjukkan BI tidak hanya ingin meredam volatilitas jangka pendek, tetapi juga mendorong masuk dan bertahannya pasokan valas dengan tenor yang lebih panjang, baik dari portfolio inflows, pinjaman luar negeri perbankan maupun FDI,” tutur Faiz kepada Kontan, Rabu (23/9/2026).
Di sisi lain, kebutuhan valas di dalam negeri juga masih cukup besar. Salah satunya berasal dari kewajiban utang luar negeri.
Data BI menunjukkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2026 mencapai US$454,8 miliar, tumbuh 4,9% secara tahunan. ULN pemerintah tercatat sebesar US$218,4 miliar.
Kebutuhan valas juga muncul dari kebijakan stabilisasi nilai tukar yang dilakukan BI. Dalam laporan cadangan devisa Agustus 2026, BI menyebut posisi cadangan devisa antara lain dipengaruhi oleh pembayaran ULN pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2026 tercatat US$146,5 miliar, meningkat dari US$145,3 miliar pada akhir Juli 2026. Posisi tersebut setara dengan pembiayaan 5,4 bulan impor atau 5,3 bulan impor dan pembayaran ULN pemerintah.
Di sisi perbankan, DPK valas pada Juli 2026 tercatat Rp1.582,7 triliun, tumbuh 17,9% secara tahunan. Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan Juni 2026 yang mencapai 18,5%.
Secara bulanan, DPK valas juga turun dari Rp1.606,2 triliun pada Juni menjadi Rp1.582,7 triliun pada Juli 2026.
Di tengah kondisi tersebut, BI memberikan insentif lebih besar untuk transaksi lindung nilai dengan tenor yang lebih panjang.
Faiz menilai, kebijakan tersebut dapat menurunkan biaya lindung nilai dan meningkatkan daya tarik aset Rupiah dari sisi imbal hasil setelah memperhitungkan risiko.
“Jadi, dampaknya ke Rupiah menurut kami positif, tetapi lebih sebagai stabilizer daripada katalis penguatan yang besar,” ungkapnya.
Meski demikian, insentif tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan tekanan dari kebijakan The Fed, indeks dolar AS, imbal hasil global maupun harga energi.
Faiz mengatakan, tekanan eksternal terhadap Rupiah meningkat setelah The Fed bersikap lebih ketat, sementara imbal hasil Surat Utang Pemerintah AS masih tinggi. Di saat yang sama, selisih imbal hasil Indonesia dengan AS menyempit menjadi sekitar 200 basis poin.
Kondisi tersebut membuat daya tarik aset Rupiah berkurang dan lebih sensitif terhadap perubahan sentimen global.
Per 22 September, Rupiah berada di sekitar Rp17.855 per dolar AS, sementara volatilitas 30 hari masih relatif terkendali di sekitar 4,1%.
Menurut Faiz, selama volatilitas Rupiah masih terkendali, BI akan mengandalkan intervensi valas serta insentif Swap dan DNDF sebagai lini pertahanan pertama.
Namun, apabila tekanan terhadap Rupiah berlangsung persisten dan mulai meningkatkan risiko inflasi impor, instrumen suku bunga akan menjadi lebih relevan.
Faiz menilai kebijakan tersebut bukan berarti BI melihat Rupiah akan terus melemah. Menurutnya, risiko terhadap Rupiah memang meningkat sehingga BI perlu memperkuat penyangga stabilisasi.
“Mungkin kalau dianalogikan seperti kita membawa payung yang lebih kokoh ketika prakiraan curah hujan meningkat apalagi disertai angin kencang. Bukan berarti kita yakin hujan pasti turun, tetapi risiko hujannya meningkat sehingga perlindungannya perlu diperkuat,” tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, Faiz mempertahankan proyeksi Rupiah akhir 2026 di sekitar Rp 17.963 per dolar AS. selain itu, ia juga memperkirakan BI-Rate berpotensi naik menuju 6,25% pada akhir 2026.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sikap soal Parliamentary Threshold di RUU Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














