Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan pengawasan konsesi dan penegakan hukum belum cukup efektif mencegah kebakaran.
Greenpeace Indonesia menyebut, penanganan karhutla tidak bisa hanya berfokus pada faktor cuaca, tetapi juga harus menyasar tata kelola lahan dan tanggung jawab perusahaan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, pembukaan lahan, pengeringan gambut melalui kanal, lemahnya pengawasan konsesi, serta penegakan hukum yang tidak konsisten membuat kebakaran hutan berulang.
Analisis Greenpeace pada 2026 menunjukkan, terdapat 5.540 sumber asap yang terdeteksi hingga 20 September. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.951 sumber asap berada di bentang alam gambut. Sebanyak 859 sumber asap teridentifikasi di 115 konsesi hutan tanaman industri (HTI), sedangkan 774 lainnya berada di konsesi perkebunan kelapa sawit.
“Pembukaan lahan, pengeringan gambut melalui kanal, lemahnya pengawasan konsesi, serta tidak konsistennya penegakan hukum menciptakan kondisi yang membuat kebakaran mudah terjadi, meluas, dan berulang,” kata Asep kepada Kontan, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Titik Panas Meluas di Sumatera hingga Papua, DPR Minta Karhutla Diusut Tuntas
Menurut Asep, persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah lemahnya efek jera terhadap perusahaan.
Laporan Greenpeace mengenai karhutla periode 2015–2019 mencatat adanya perusahaan yang konsesinya kembali mengalami kebakaran meski sebelumnya telah dikenai sanksi administratif.
Pemberian sanksi saja tidak cukup apabila tidak disertai pengawasan yang kuat, kewajiban pemulihan, dan tindak lanjut penegakan hukum yang konsisten.
Karena itu, pemerintah perlu memeriksa apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk dalam pengelolaan kanal dan tata air gambut serta kesiapan sarana pemadaman.
Asep mengingatkan, keberadaan sumber asap di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sengaja membakar lahan. Pemerintah harus membuktikan dugaan pelanggaran melalui investigasi yang independen, berbasis data, dan transparan.
Namun, belum terbuktinya pembakaran yang disengaja oleh perusahaan tidak boleh menghapus kewajiban untuk memeriksa kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran.
Pemeriksaan juga perlu membedakan pembakaran yang disengaja dengan kebakaran akibat kelalaian atau buruknya pengelolaan lahan.
Pemerintah, lanjut Asep, perlu memprioritaskan audit terhadap konsesi yang berulang kali terbakar, memeriksa tata air dan kondisi gambut, serta menegakkan kewajiban pemulihan lingkungan. Penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana juga perlu dilakukan secara terkoordinasi sesuai bukti dan dasar hukum yang berlaku.
Investigasi, menurut Asep, tidak boleh hanya berfokus pada individu yang diduga menyalakan api.
Pemerintah perlu menelusuri pihak yang menguasai lahan, pengambil keputusan, memperoleh manfaat ekonomi, dan bertanggung jawab atas pengelolaan konsesi. Meski begitu, penentuan tanggung jawab perusahaan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukan semata-mata keberadaan titik api di wilayah konsesinya.
Baca Juga: OTT Bupati Klaten, ICW Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Pemda
Asep juga mendorong pemerintah membuka data konsesi, titik dan luas kebakaran, hasil investigasi, serta perkembangan penegakan hukum kepada publik. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan karhutla, termasuk konsistensi penindakan terhadap konsesi yang berulang kali terbakar.
“Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah izin yang dibekukan atau pelaku yang diproses. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebakaran berulang berhasil dicegah, ekosistem dipulihkan, dan masyarakat terlindungi,” ujar Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














