Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima kesimpulan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Audit tersebut sebelumnya diminta oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hasil audit tersebut akan menjadi bahan perbaikan manajemen restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.
"Sudah ada audit investigasi BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan," ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia, dikutip Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: IHSG Anjlok 10% dan Rupiah Tembus Rp 18.000, Airlangga Panggil KSSK dan BEI
Bimo menjelaskan, DJP akan melakukan sejumlah pengujian untuk memastikan wajib pajak yang mengajukan restitusi pendahuluan memang memenuhi persyaratan.
Pengujian tersebut antara lain mempertimbangkan profil risiko wajib pajak dan perkembangan risiko pada sektor usahanya.
Menurut dia, wajib pajak yang sebelumnya masuk kategori berisiko rendah dapat mengalami perubahan profil risiko seiring perkembangan kondisi usahanya. Oleh karena itu, DJP perlu menyesuaikan pengujian dan pengelolaan restitusi dengan kondisi terkini.
Bimo juga menegaskan evaluasi kebijakan perpajakan merupakan hal yang wajar. Kebijakan yang telah berlaku selama lima hingga 10 tahun dapat ditinjau kembali untuk menyesuaikan kebutuhan sektor usaha, kepatuhan wajib pajak, dan perkembangan sistem administrasi perpajakan.
DJP kini juga menggunakan sistem Coretax dan mekanisme Compliance Risk Management (CRM) untuk mendukung pengelolaan administrasi serta pemetaan risiko wajib pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Pertimbangkan Restitusi Akhir Tahun di Tengah Target Penerimaan
Purbaya Minta Audit Restitusi 2016–2025
Permintaan audit tersebut sebelumnya disampaikan Purbaya pada awal April 2026. Saat itu, dia meminta BPKP mengaudit restitusi pajak periode 2016–2025 untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan maupun penyimpangan dalam proses pengembalian pajak.
Langkah tersebut ditempuh setelah nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 361,2 triliun. Besarnya pengembalian pajak menjadi perhatian pemerintah karena turut memengaruhi penerimaan pajak neto.
Purbaya juga menyoroti restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batu bara. Dia menyebut terdapat beban restitusi bersih sekitar Rp 25 triliun yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














