kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI: Kebutuhan utang luar negeri tak bisa dihindari


Kamis, 09 Oktober 2014 / 19:47 WIB
BI: Kebutuhan utang luar negeri tak bisa dihindari
ILUSTRASI. Cara repost story IG terbaru full screen.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Semenjak akhir tahun 2011, Indonesia mengalami permasalahan current account deficit (CAD) atawa defisit transaksi berjalan. Salah satu imbasnya, Indonesia butuh utang luar negeri (ULN) untuk menambal defisit.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, defisit transaksi berjalan yang melanda Indonesia harus didanai. Perlu ada valuta asing (valas) yang masuk baik dalam bentuk penanaman modal langsung, portofolio ataupun ULN.

Maka dari itu ULN adalah sesuatu yang dibutuhkan Indonesia dan tidak bisa dihindari baik oleh pemeirntah ataupun swasta. Hanya saja, ULN ini harus dikelola dengan baik. "Jangan sampai jadi risiko yang tidak terkendali. Perlu diatur risiko kehati-hatiannya," ujar Mirza dalam wawancara dengan KONTAN, Kamis (9/10).

Secara garis besar perlu ada kehati-hatian terhadap risiko utang luar negeri swasta. Salah satu yang memang sedang diolah adalah rasio aset valas terhadap liabilitas alias utang dalam bentuk valas.

Apabila mempunyai utang valas maka harus mempunyai aset alas. Kalau meminjam dalam valas namun tidak punya aset valas maka harus di-hedging (lindung nilai).

Nantinya dalam aturannya, BI tidak akan membuat rasio aset valas terhadap utang valas berdasarkan sektor karena terlalu kompleks untuk diatur. Dirinya menjelaskan, untuk infrastruktur jangka panjang bisa ada kelonggaran rasio utang. 

Namun untuk proyek infrastruktur sendiri karena terkait dengan pemerintah maka sudah ada dalam aturan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN). "Repot kalau kita atur masing-masing sektor," tandasnya.  

Asal tahu saja, sebelumnya Mirza menuturkan kalau BI sedang mengkaji maksimum utang valas adalah 70% dari aset valas yang dipunyai korporasi. Apabila lebih dari batas itu maka harus ditindaklanjuti dengan hedging atawa lindung nilai.

Adapun saat ini utang luar negeri swasta terus naik. Posisi terakhir pada bulan Juli sebesar US$ 156,41 miliar atau naik 2,08% dibanding bulan Juni yang sebesar US$ 153,22 miliar. ULN secara keseluruhan mencapai US$ 290,57 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×