kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: Jumlah devisa yang dikonversi ke rupiah baru 15%


Senin, 07 Januari 2019 / 19:31 WIB
BI: Jumlah devisa yang dikonversi ke rupiah baru 15%


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyampaikan data implementasi kepatuhan eksportir yang melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) per Oktober 2018 sudah mencapai 98%.

Sedangkan mengenai jumlah devisa yang dikonversi ke rupiah, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Pelaporan BI Farida Peranginangin menyebut, masih sekitar 15%.

Kecilnya porsi eksportir melakukan konversi devisa ke rupiah diperkirakan karena adanya arus bayar kewajiban lainnya atau keperluan lain pemilik DHE.

"Itu hanya angka gambaran kasar, kami coba melihat dari transaksi yang dilaporkan," jelas Farida saat bincang-bincang media di gedung BI, Senin (7/1).

Farida menjelaskan angka tersebut ada kemungkinan naik apabila Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi (SiMoDIS) sudah bisa digunakan. Pasalnya, untuk saat ini BI belum bisa menangkap data realtime mengenai arus gerak devisa hasil eksportir.

Sebab pemilik DHE memiliki banyak kemungkinan untuk menggunakannya seperti untuk membayar utang luar negeri, mengembalikan dalam bentuk dividen ke investor atau belanja komponen impor.

Asal tahu saja, kebijakan penarikan DHE sudah dilaksanakan sejak Juli 2012 tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011. Saat itu kepatuhan pelaporan hanya berkisar 56,6%.

Kemudian, untuk mengatasi transaksi berjalan yang terus mengalami defisit, pada November 2018 pemerintah mencanangkan paket kebijakan ekonomi (PKE) XVI salah satunya mengenai rencana peraturan pemerintah (PP) DHE Sumber Daya Alam (SDA). Rencananya PP DHE SDA seharusnya berlaku per 1 Januari 2019.

Perubahan tersebut menegaskan kewajiban DHE SDA masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Serta memberikan insentif lebih untuk DHE ditempatkan dan dikonversi ke rupiah berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito.

Hingga saat ini, pemerintah baru mengatakan siap untuk menerapkan PP DHE SDA. Meskipun PP DHE SDA sampai saat ini belum ada wujudnya.

Namun menurut Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian (Sesmenko) Susiwijoono, "Nanti bersama Pak Darmin (Menko Ekonomi) akan sampaikan bahwa PP sudah selesai, Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia (BI) sudah bikin perjanjian tinggal teknisnya saja."

Hingga saat ini, pemerintah baru menyiapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk mengatur jenis barang yang wajib dimasukkan ke SKI, dan PBI untuk mengatur lalu lintas devisa.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan SiMoDIS untuk mempermudah pertukaran data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan data keuangan yang dimiliki BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×