kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Rilis SiMoDIS, BI dan Kemenkeu integrasikan pemanfaatan dan pemantau data DHE


Senin, 07 Januari 2019 / 11:10 WIB
Rilis SiMoDIS, BI dan Kemenkeu integrasikan pemanfaatan dan pemantau data DHE


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan informasi devisa, terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika atau SiMoDIS.

Kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut resmi ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (7/1).

Melalui keterangan resmi bersama, BI dan Kemenkeu menyatakan kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sejak awal diimplementasikan pada 2012, terus membaik dan mencapai 98% pada November tahun lalu.

Adapun, SiMoDIS merupakan salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan pemerintah dan BI secara seketika.

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari sistem pesan transaksi finansial (financial transaction messaging system) dan bank devisa.

"Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif, baik bagi Kemenkeu dan BI," terang BI

Selanjutnya, beberapa manfaat dari kesepakatan tersebut antara lain, meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor, mendapatkan informasi devisa kegiatan impor, serta meningkatkan perolehan DHE.

Kesepakatan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan, dan memperkuat pelaksanaan analisis bersama terkait devisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×