kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah siap merilis peraturan terkait devisa hasil ekspor (DHE)


Senin, 07 Januari 2019 / 12:57 WIB
Pemerintah siap merilis peraturan terkait devisa hasil ekspor (DHE)


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) siap merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

"Nanti saya dan Pak Darmin akan sampaikan bahwa PP sudah selesai, Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia sudah bikin perjanjian (MoU), nanti teknisnya tinggal jalan aja," jelas Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono usai hadir dalam penandatanganan kerjasama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemmkeu), Senin (7/1).

Susi menjelaskan pelaksanaan PP DHE nantinya menggunakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk menetapkan jenis barang yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Sedangkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengatur sistem masuknya devisa melalui penempatan di rekening simpanan khusus sekaligus menunjuk perbankan.

Meskipun baru akan diumumkan bahwa PP DHE akan selesai, Susi menjelaskan teknisnya sudah berjalan sejak 1 Januari 2019. Namun kewajiban pelaporan baru akan diterima pada akhir Maret. "Awal Januari itu tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB), kewajiban pelaporan itu maksimal pada akhir bulan ketiga setelah PEB," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut wasit jasa keuangan tersebut akan mengawasi pelaksanaannya. Apabila volume semakin besar, pihaknya akan mengeluarkan ketentuan khusus.

"Nanti kita lihat kalau besar bagaimana aturan pelaksanaan apakah OJK perlu mengeluarkan ketentuan khusus nanti akan kita lihat," jelas Wimboh.

Dengan terlaksananya PP DHE ini, Wimboh menegaskan bank tahun ini tidak akan berebut dana pihak ketiga (DPK) karena terjadi inflow yang lebih besar sehingga base money-nya pun besar.

Sebagai pelengkap PP DHE, BI dan Kemkeu menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS).

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.

Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI.

Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan lembaganya juga dilibatkan dalam pelacakan. "Kita bisa memanfaatkan itu untuk tujuan yang baik, misalnya kejahatan perpajakan kemudian sekarang sedang marak trade base money laundring," ungkapnya.

Dia mengatakan dengan adanya SiMoDIS, PPATK bisa mendapatkan informasi pertukaran data ekpor impor dengan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×