kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI: Ini waktu yang tepat untuk redenominasi rupiah


Selasa, 30 Mei 2017 / 11:51 WIB
BI: Ini waktu yang tepat untuk redenominasi rupiah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai saat ini masih menjadi waktu yang tepat untuk mulai redenominasi rupiah. Jika bisa dilakukan tahun ini, maka redenominasi rupiah bisa diimplementasikan secara menyeluruh di tahun 2024-2025 mendatang.

Gubernur BI Agus Martowardojo menilai, redenominasi tepat dilakukan saat ini karena beberapa hal. Misalnya, inflasi tahun lalu tercatat rendah sebesar 3,02%. Kemudian, pertumbuhan ekonomi tahun lalu yang sebesar 5,02% juga menunjukkan perbaikan dan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2017 yang sebesar 5,01% juga lebih baik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

"Semuanya lebih baik. Jadi ini saat yang tepat bahwa redenomiansi mata uang untuk transisi tujuh hingga delapan tahun akan baik untuk Indonesia," kata Agus, Senin (29/5).

Terkait hal ini, pemerintah sebelumnya telah mengupayakan agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Harga Rupiah (redenominasi rupiah) segera dibahas. Sayangnya, DPR memutuskan untuk tidak memasukkan RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.

Agus masih berharap, pemerintah dan DPR bisa segera membahas calon beleid tersebut. Redenominasi, lanjut dia, baik untuk Indonesia dari sisi efisiensi maupun akuntabilitas.

"Kebetulan RUU itu hanya 18 pasal. Mungkin bisa jadi suatu yang dipertimbangkan untuk dibahas," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×