kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI dukung kenaikan tarif PPh impor


Rabu, 20 November 2013 / 14:48 WIB
BI dukung kenaikan tarif PPh impor
ILUSTRASI. PT Multi Indocitra Tbk MICE produk peralatan perlengkapan anak dan bayi Pigeon Indonesia


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyambut baik aturan pemerintah mengenai kenaikan tarif PPh pasal 22, yang akan dikenakan terhadap sejumlah barang konsumsi impor. Menurut Agus, saat ini untuk barang konsumsi tidak diutamakan untuk dilakukan impor.

Hal ini kata Agus untuk memberikan tambahan pajak atau bea masuk impor. Ia bilang, langkah ini baik untuk dilakukan agar tercipta kondisi ekonomi yang lebih sehat. Selain itu, juga dapat mendorong upaya pengendalian impor ditengah situasi defisit neraca perdagangan dan juga defisit neraca transaksi berjalan.

"Ini adalah satu pesan yang baik. Karena kita harus lakukan upaya disemua aspek sehingga impor terkendali dan mendorong ekspor. Kebijakan tersebut sejalan dengan paket kebijakan Agustus," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Rabu (20/11).

Selain itu, lanjut Agus, inisiatif lain selain menaikkan PPh impor adalah dengan penggunaan biodiesel sebagai pengganti atau komplementer dari solar. Hal ini, lanjut Agus, adalah juga sebagai inisiatif untuk mengurangi impor.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, kenaikan tarif PPh pasal 22 akan dikenakan terhadap sejumlah barang konsumsi impor. Barang konsumsi itu memiliki margin yang kecil, sehingga kenaikan tarif pajak akan mempengaruhi margin pelaku usaha.

Namun, bagi produk impor yang memiliki margin cukup besar, mereka kemungkinan akan tetap bertahan. Sehingga, pendapatan negara yang berkurang akibat pengurangan impor akan tertutupi oleh tarif pajak yang naik.

Chatib bilang, kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di awal Desember 2013 nanti.

Hanya saja, Chatib enggan menjelaskan produk mana saja yang akan dinaikan tarif PPh pasal 22-nya. Menurutnya, yang pasti aturan ini akan diberlakukan untuk 25 barang konsumsi dengan impor terbesar.

Chatib menilai, pemerintah perlu menaikan tarif pajak impor barang konsumsi dan menekan jumlah impor untuk menekan defisit neraca perdagangan pemerintah.

"Jadi, ini merupakan bagian dari solusi untuk menekan neraca transaksi berjalan, yang selama ini jadi persoalan fiskal utama," katanya.

Ia menyadari persoalan penyulundupan juga masalah lain yang perlu segera diselesaikan, selain meningkatkan tarif pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×