kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Desember, tarif PPh 25 barang konsumsi impor naik


Senin, 18 November 2013 / 19:15 WIB
Desember, tarif PPh 25 barang konsumsi impor naik
ILUSTRASI. Promo Kokumi di HUT BNI ke-76 (dok/Experience)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, kenaikan tarif PPh pasal 22 akan dikenakan terhadap sejumlah barang konsumsi impor.

Barang konsumsi itu memiliki margin yang kecil, sehingga kenaikan tarif pajak akan mempengaruhi margin pelaku usaha.

“Perusahaan yang profit marginnya tipis, cash flownya berkurang, akhirnya jumlah impornya akan dikurangi,” ujar Chatib, Senin (18/11) di kantornya.

Namun, bagi produk impor yang memiliki margin cukup besar, mereka kemungkinan akan tetap bertahan. Sehingga, pendapatan negara yang berkurang akibat pengurangan impor akan tertutupi oleh tarif pajak yang naik.

Chatib bilang, kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di awal Desember 2013 nanti.

Hanya saja, Chatib enggan menjelaskan produk mana saja yang akan dinaikan tarif PPh pasal 22-nya. Menurutnya, yang pasti aturan ini akan diberlakukan untuk 25 barang konsumsi dengan impor terbesar.

Chatib menilai, pemerintah perlu menaikan tarif pajak impor barang konsumsi dan menekan jumlah impor untuk menekan defisit neraca perdagangan pemerintah.

"Jadi, ini merupakan bagian dari solusi untuk menekan neraca transaksi berjalan, yang selama ini jadi persoalan fiskal utama," katanya.

Ia menyadari persoalan penyulundupan juga masalah lain yang perlu segera diselesaikan, selain meningkatkan tarif pajaknya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menyambut baik aturan ini.

Menurutnya, untuk barang-barang yang tidak perlu dan hanya membebani pemerintah pantas dinaikan tarif pajak impornya. Apalagi, dengan kondisi situasi ekonomi yang seperti ini, pengetatan harus dilakukan juga oleh pengusaha, bukan hanya pemerintah.

Namun, Sofjan menilai, industri padat karya tetap harus diperhatikan, dengan dijaga kesehatan cash flownya. Sebab, industri padat karya dapat menangkal dampak negatif dari kebijakan pelambatan pertumbuhan yang saat ini dilakukan pemerintah.

Salah satunya dengan menjaga harga bahan baku tidak tinggi. “Asal, pajak impor bahan baku jangan dinaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×