kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.556   26,00   0,15%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

BI Catat Surplus Anggaran Rp 52,19 Triliun pada Tahun 2024


Sabtu, 28 Juni 2025 / 19:25 WIB
BI Catat Surplus Anggaran Rp 52,19 Triliun pada Tahun 2024
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) mencatat surplus anggaran setelah pajak sebesar Rp 52,19 triliun pada tahun 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/04/2025


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatatkan surplus anggaran setelah pajak sebesar Rp 52,19 triliun pada tahun 2024. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 36,3 triliun.

Dalam Laporan Keuangan Tahunan BI 2024 disebutkan bahwa surplus tersebut berasal dari penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan beban yang ditanggung BI sepanjang tahun lalu. Tercatat, penghasilan BI mencapai Rp 228,66 triliun, sedangkan beban yang harus ditanggung mencapai Rp 161,3 triliun.

Penghasilan BI pada 2024 sebagian besar berasal dari pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp 226,89 triliun. Selain itu, penghasilan juga diperoleh dari pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp 249,5 miliar, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 5,6 miliar, penyediaan pendanaan sebesar Rp 67,05 miliar, serta pendapatan lainnya sebesar Rp 1,45 triliun.

Baca Juga: BI Kembali Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Sementara itu, beban yang ditanggung BI sepanjang tahun lalu terdiri dari pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp 84,07 triliun, pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp 2,97 triliun, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 1,14 triliun, hubungan keuangan dengan pemerintah sebesar Rp 55,01 triliun, serta beban umum dan lainnya sebesar Rp 18,1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter melebihi 10%, maka BI diwajibkan menyetorkan sisa surplus yang merupakan bagian pemerintah. Namun, sebelum disetorkan, sisa surplus tersebut harus lebih dahulu digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah kepada BI.

Hingga 31 Desember 2024, rasio modal terhadap kewajiban moneter BI tercatat sebesar 9,72%. Karena rasio ini masih di bawah ambang batas 10%, maka tidak ada penyetoran sisa surplus kepada pemerintah pada tahun tersebut.

Di sisi lain, BI juga mencatat tagihan kepada pemerintah pada 2024 sebesar Rp 59,88 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan surplus yang berhasil dicatatkan oleh BI pada periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×