kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

BI Catatkan Surplus Anggaran Rp 52,19 Triliun pada Tahun 2024


Kamis, 26 Juni 2025 / 12:40 WIB
BI Catatkan Surplus Anggaran Rp 52,19 Triliun pada Tahun 2024
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) mencatatkan surplus anggaran setelah pajak sebesar Rp 52,19 triliun pada tahun 2024.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/04/2025


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatatkan surplus anggaran setelah pajak sebesar Rp 52,19 triliun pada tahun 2024. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 36,3 triliun.

Dalam Laporan Keuangan Tahunan BI 2024 disebutkan bahwa surplus tersebut berasal dari penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan beban yang ditanggung BI sepanjang tahun lalu. Tercatat, penghasilan BI mencapai Rp 228,66 triliun, sedangkan beban yang harus ditanggung mencapai Rp 161,3 triliun.

Penghasilan BI pada 2024 sebagian besar berasal dari pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp 226,89 triliun. Selain itu, penghasilan juga diperoleh dari pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp 249,5 miliar, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 5,6 miliar, penyediaan pendanaan sebesar Rp 67,05 miliar, serta pendapatan lainnya sebesar Rp 1,45 triliun.

Baca Juga: BI Kembali Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Sementara itu, beban yang ditanggung BI sepanjang tahun lalu terdiri dari pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp 84,07 triliun, pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp 2,97 triliun, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 1,14 triliun, hubungan keuangan dengan pemerintah sebesar Rp 55,01 triliun, serta beban umum dan lainnya sebesar Rp 18,1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter melebihi 10%, maka BI diwajibkan menyetorkan sisa surplus yang merupakan bagian pemerintah. Namun, sebelum disetorkan, sisa surplus tersebut harus lebih dahulu digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah kepada BI.

Hingga 31 Desember 2024, rasio modal terhadap kewajiban moneter BI tercatat sebesar 9,72%. Karena rasio ini masih di bawah ambang batas 10%, maka tidak ada penyetoran sisa surplus kepada pemerintah pada tahun tersebut.

Di sisi lain, BI juga mencatat tagihan kepada pemerintah pada 2024 sebesar Rp 59,88 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan surplus yang berhasil dicatatkan oleh BI pada periode yang sama.

Selanjutnya: AREBI Ingatkan Bahaya Broker Bodong, Ini Solusinya

Menarik Dibaca: Waspada! Ini 5 Kesalahan Kelola Uang PNS di 2025 yang Bisa Hancurkan Masa Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×